Pembelajaran Perumusan dan Penetapan

Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

    A. Pembentukan BPUPKI

         BPUPKI dilantik oleh Jepang, beranggotakan enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia   dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan    dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

          BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama                dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang Dasar Negara. Sidang kedua berlangsung                 tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang[1]Undang Dasar.

b.        B. Perumusan Dasar Negara

                Usulan mengenai rumusan dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan            oleh Ir. Soekarno, Mr. Soepomo, dan Mr. Muhammad Yamin.

                  Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati kesepakatan dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar). Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (undang-undang dasar). Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukkum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. Naskah mukadimah ”Piagam Jakarta” memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2. Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

               Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang, salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

3. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.


Versi PDF